Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024
Jejak Mufassir - Ternyata ini tugas dan wewenang PPS Pemilu. Tugas dan wewenang PPS Pemilu sangat penting untuk diketahui oleh warga negara Indonesia. Kendati, masih ramai yang tidak mengetahui Tugas dan wewenang PPS.Tugas dan Wewenang PPS Pemilu |
Berdasarkan PKPU sendiri, PPS biasa dibentuk oleh KPU kabupaten/kota dalam rangka menyelenggarakan Pemilihan Umum pada tingkat kelurahan/desa. Namun, apa sih sebenarnya Tugas dan wewnang PPS? Baca artikel ini sampai habis ya. Artikel ini kami tulis berdasarkan dari banyak rujukan yang akurat:
Tugas dan Wewenang PPS Menurut KPU
Pada hakikatnya tugas dan wewenang PPS menurut KPU telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau biasa disingkat PKPU. Secara spesifik, Tugas dan Wewenang PPS dapat dilihat di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 terdapat 86 Pasal yang sangat penting diketahui oleh warga negara Indonesia. Melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2022, kita tidak hanya bisa mengetahui tugas dan wewenang PPS tapi juga informasi tambahan lainnya terkait pembentukan dan tata kerja badan adhoc.
Sebelum masuk pada bahasan utama, apakah Anda suah mengetahui apa itu PPS? Jika belum, mari kita kenali dahulu.
Apa itu PPS dalam Pemilu?
PPS merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam rangka menyukseskan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
Setelah mengetahui apa itu PPS, maka saatnya kita bahas terkait Tugas dan Wewenang PPS menurut KPU. Dalam hal ini, akan dibagi menjadi dua bahasan utama yakni Tugas PPS dan Wewenang PPS.
Tugas PPS
Ada beberapa tugas PPS yang wajib Anda ketahui sebelum menjadi PPS. Hal ini termaktub di dalam pasal 18 PKPU No. 8 Tahun 2022, meliputi:
- mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
Untuk mengetahui wewenang PPS, maka dapat diketahui melalui PKPU No. 8 Tahun 2022 khususnya di dalam pasal 18. Adapun wewenang PPS, antara lain:
- membentuk KPPS;
- mengangkat Pantarlih;
- menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mengetahui tugas dan wewenang PPS maka sudah semestinya bagi yang telah terpilih menjadi PPS dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sebaik mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sekian artikel mengetnai Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.