Revisi Peraturan Pemerintah 2023: Sosial Commerce dan Larangan Transaksi di Media Sosial

Saat ini pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap fenomena transaksi di media sosial. Pemerintah melakukan revisi peraturan pemerintah 2023.

Revisi Peraturan Pemerintah 2023: Sosial Commerce dan Larangan Transaksi di Media Sosial

Jejak Mufassir - Saat ini pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap fenomena transaksi di media sosial. Pemerintah melakukan revisi peraturan pemerintah 2023 terkait sosial commerce dan larangan transaksi di media sosial.

Revisi Peraturan Pemerintah 2023: Sosial Commerce dan Larangan Transaksi di Media Sosial

Transaksi melalui media sosial telah lama menjamur sejak munculnya berbagai platform teknologi yang menghubungkan antara personal dari berbagai lokasi.

Media sosial yang muncul tentu awalnya sebatas memfokuskan platformnya sebagai tempat bersosial semata. Namun, pada akhirnya media sosial dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis untuk meraih cuan. Meski demikian memang ada platform yang memang sebatas digunakan sebagai e-commerce yakni salah satunya Shopee yang turut mendongkrak kemajuan industri lokal untuk go internasional. Mungkin Anda tertarik untuk belanja di Shopee? Langsung klik di sini.

Revisi Peraturan Pemerintah Tentang Sosial Commerce

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan revisi terbaru terkait perdagangan elektronik yang melibatkan platform media sosial, seperti TikTok Shop. 

Revisi ini mengatur bahwa sosial commerce hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk berjualan secara langsung.

Larangan Berjualan di Media Sosial

Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan niatnya untuk merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang perizinan usaha periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Revisi ini akan memastikan bahwa media sosial hanya digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual beli.

Dampak pada Pedagang Online

Keputusan pemerintah ini telah mendapat respons dari sejumlah pedagang online. Mereka yang mengandalkan platform sosial commerce seperti TikTok Shop merasakan dampak signifikan. 

Pelarangan transaksi langsung di media sosial mengakibatkan penurunan omset, yang berdampak pada pedagang online dan ribuan pekerja mereka.

Dalam konteks ini, para pedagang mempertanyakan bagaimana mereka akan menjaga penghasilan mereka jika pelarangan ini berlanjut.

Dampak pada Pasar Tanah Abang

Pasar Tanah Abang, yang sebelumnya telah menghadapi persaingan sengit dari perdagangan online, sekarang menghadapi tantangan yang lebih besar. 

Penjualan tekstil melalui sosial commerce dengan harga miring telah membuat konsumen beralih dari pasar konvensional. 

Selain itu, produk impor yang tersedia secara online dengan harga murah juga menjadi ancaman serius bagi pedagang Tanah Abang.

Perlunya Undang-Undang Pasar Digital

Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Indonesia membutuhkan undang-undang yang mengatur pasar digital secara khusus. 

Saat ini, aturan di pasar digital masih terbatas pada izin pendirian usaha. KPPU berpendapat bahwa aturan yang jelas dan seimbang antara pasar konvensional dan digital diperlukan untuk mendorong persaingan yang sehat dan melindungi konsumen.

Perlindungan Konsumen di Pasar Digital

Salah satu isu penting adalah perlindungan konsumen di pasar digital. Perbedaan dalam tanggung jawab pelaku usaha antara konvensional dan digital telah menciptakan ketidaksetaraan dalam Perlindungan Konsumen. 

Ini harus diatasi dengan memastikan bahwa konsumen memiliki hak yang sama dalam hal retur produk dan perlindungan konsumen lainnya, terlepas dari platform belanja yang mereka gunakan.

Harapan untuk Perubahan Positif

Revisi peraturan pemerintah mengenai sosial commerce dan rencana pengaturan pasar digital memberikan harapan untuk perubahan positif dalam ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia. 

Pemerintah harus berusaha untuk menciptakan aturan yang seimbang, mendorong inovasi, dan melindungi semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku usaha dan konsumen.






Informasi Pembelian
Revisi Peraturan Pemerintah 2023: Sosial Commerce dan Larangan Transaksi di Media Sosial
Ongkos Kirim: Rp -
Total Pembayaran: Rp -
Potongan Harga: Rp -

Revisi Peraturan Pemerintah 2023: Sosial Commerce dan Larangan Transaksi di Media Sosial
Revisi Peraturan Pemerintah 2023: Sosial Commerce dan Larangan Transaksi di Media Sosial

Harga : *Belum termasuk Ongkos kirim
Metode Pembayaran :
Pesan via whatsapp Pesan via Email

Posting Komentar

Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan.
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.