Arti Mahar dalam Islam

Pada artikel kali ini, Jejak Mufassir ingin berbagi terkait arti mahar dalam Islam. Islam merupakan agama yang mulia.

Arti Mahar dalam Islam

Pada artikel kali ini, Jejak Mufassir ingin berbagi terkait arti mahar dalam Islam. Islam merupakan agama yang mulia. Islam mengajarkan umat manusia bagaimana cara memuliakan pernikahan dengan mengikuti tata cara yang Allah kehendaki. Ketika menikah, kita pasti tahu bahwasanya mahar sangat penting untuk dipersiapkan. Namun bagaimana sebenarnya arti mahar dalam Islam? Mari simak artikel berikut hingga selesai.

Arti Mahar dalam Islam

Pengertian Mahar

Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh pihak pasangan laki-laki (atau keluarganya) kepada pasangan perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) ketika melangsungkan pernikahan.

Mahar sendiri dapat berupa uang maupun jasa. Jika sejauh yang kita tahu bahwa mahar itu harus berupa benda, tentu tidak demikian. Kenyataannya mahar bisa juga berupa jasa dan hal demikian tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Mahar juga merupakan hak calon pasangan wanita yang diberikan oleh pasangan laki-laki. Pada Al-Qur'an diterangkan terkait kewajiban tentang pemberian mahar salah satunya diatur dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi: "Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan (istri) akan mas kahwin mereka itu sebagai pemberian ( yang wajib ).

Penentu Mahar

Lantas siapa yang berhak menjadi penentu mahar? Jika kita merujuk pada hadit Rasulullah shalallahu'alaihi wa salam maka akan kita dapati bahwa Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir RA, Rasulullah Muhammad Shalallahu'alaihi wa salam bersabda, ”Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah”. Mahar hanya berhak ditentukan oleh calon istri dan ayah si calon istri. Tidak boleh ada campur tangan selain kedua pihak tersebut tentang besarnya mahar.

Dari sini kita mengetahui bahwa calon istri dan ayah si calon istri yang berhak menentukan mahar tersebut. Walau demikian dari hadist tersebut dapat dilihat seberapa mulianya Islam dengan tidak memperberat umatnya dalam perkara mahar ini.

Hukum Mengintervenesi Mahar

Mahar merupakan hak bagi perempuan, oleh karenanya wali tidak boleh mengintervensi atau menentukan besaran mahar. Jika pihak perempuan mewakilkan atau menyerahkan urusan penentuan besaran mahar kepada walinya, maka dalam hal ini wali boleh menentukan berapa besaran maharnya.

Walau demikian tentu lebih baik jika perempuan tersebut memanfaatkan haknya untuk menetapkan mahar, oleh karena ia yang lebih paham kondisi calon pasangannya.

Mahar Menjadi Hak Siapa?

Mungkin masih banyak yang sering bertanya terkait hak mahar. Bagi para lelaki yang sudah memberikan mahar ketahuilah bahwa mahar yang telah diberikan akan menjadi hak milik mempelai wanita, bahkan hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KHI, yang menyebutkan: “Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya”.

Untuk itu sudah menjadi suatu keniscayaan jika seseorang laki-laki harus memberikan mahar dengan penuh keikhlasan.

Terlepas dari itu, pada prinsipnya para ulama bersepakat bahwa mahar terbaik adalah yang meringankan kedua belah pihak. Hal ini disandarkan pada hadits berikut: “Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah SAW bersabda: "Nikah yang paling besar berkahnya yaitu yang paling ringan maharnya." (HR. Ahmad).

Jenis-jenis Mahar

Mahar ada beberapa jenis yang semestinya kita ketahui. Apa saja? Mari simak artikel ini hingga selesai.

Mahar Musamma

Mahar musamma merupakan mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam redaksi adat.

Mahar Mistli

Mahar mitsil merupakan mahar yang tidak disebutkan besar kadarnya ketika sebelum maupun ketika terjadi pernikahan.

Mahar Mut'ah

Kata mut'ah (mut'ah) sering dipergunakan untuk sebutan bagi suatu barang atau uang pemberian suami kepada isterinya yang ditalak sebelum dicampuri terlebih dahulu sesuai dengan keikhlasan dan kesangguapan sami, seperti tertulis dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 236 dan surat al-Ahzab ayat 49.

Mahar Rasulullah kepada Istrinya

Lantas bagaimana sih mahar Rasulullah kepada istrinya? Rasulullah dikatakan sebagai orang memiliki harta, sebab saat meminang Khadijah, Nabi memberikan mahar sebesar 20 unta bakrah (dalam pendapat lain disebutkan 12 auqiyah). Jika diuangkan sekarang, satu ekor rata-rata harganya Rp55 juta. Belum lagi ditambah beberapa keping emas. Total lamaran Nabi Rp1.3 miliar.

Dari sini jelas bahwa Rasulullah sendiri juga senantiasa berusaha maksimal untuk bisa memberikan yang terbaik yang ia mampu untuk bisa memberikan mahar kepada pujaan hatinya.


Demikian artikel terkait arti mahar dalam Islam. Semoga bermanfaat.






Informasi Pembelian
Arti Mahar dalam Islam
Ongkos Kirim: Rp -
Total Pembayaran: Rp -
Potongan Harga: Rp -

Arti Mahar dalam Islam
Arti Mahar dalam Islam

Harga : *Belum termasuk Ongkos kirim
Metode Pembayaran :
Pesan via whatsapp Pesan via Email

Posting Komentar

Cara bicara menunjukkan kepribadian, berkomentarlah dengan baik dan sopan.
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.