Hukum dan Urgensi Ilmu Dakwah
Hukum dan urgensi ilmu dakwah akan kami paparkan secara rinci melalui artikel ini. Apa hukum dakwah? Bagaimana urgensi ilmu dakwah? Pertanyaan tersebut akan Anda temukan pada artikel ini. Silahkan simak artikel ini hingga akhir.
Hukum dan Urgensi Ilmu Dakwah |
A. Hukum dalam Ilmu Dakwah
Sebagaimana hukum dakwah, berdasarkan ayat al-Qur’an, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum dakwah itu secara umum adalah wajib, sedangkan yang menjadi perdebatan adalah apakah kewajiban itu dibebankan kepada individu muslim atau hanya dibebankan kepada kelompok orang saja dari secara keseluruhan, perbedaan pendapat mengenai hukum berdakwah disebabkan perbedaan cara pemahaman mereka terhadap dalil-dalil nakli disamping kenyataan kondisi setiap muslim yang berbeda pengetahuan dan kemampuan. Ayat menjadi pokok pangkal pendapat itu adalah surat Al-Imran ayat 104. “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”. (Sukayat, 2012: 204)
Selain al-Qur’an, di dalam hadits juga terdapat perintah atau suruhan untuk melakukan dakwah. Hukum dakwah ini nampaknya juga akan berbeda pada setiap orang yang tergantung situasi dan kondisi yang dialami orang tersebut dalam pandangan hukum. Abu Sa’id Al-Khudry ra. Berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW., bersabda “Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mencegah dengan tangan (kekerasan atau kekuasaan), jika ia tidak sanggup dengan demikian (sebab tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan), maka dengan lidahnya, dan jika tidak mampu (dengan lidahnya) yang demikian itu adalah selemah-lemah iman”. (HR. Muslim). (Sukayat, 2012: 204)
Dengan demikian berdasarkan hadits tersebut menurut penulis ada dua macam hukum ilmu dakwah yaitu hukum secara umum dan secara khusus. Hukum secara umum adalah mempelajari ilmu dakwah ditetapkan sebagai kewajiban yang hukumnya fardhu kifayah. Sedangkan hukum secara khusus adalah ketetapan hukum yang dijatuhkan kepada seseorang yang keluar dari hukum fardhu kifayah, disebabkan oleh tingkatan kemampuan dan ketidakmampuan seseorang. (Sukayat, 2012: 204)
B. Urgensi Ilmu Dakwah
Dakwah merupakan suatu rangkaian kegiatan atau proses, dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Tujuan ini dimaksudkan untuk memberi arah atau pedoman bagi gerak langkah kegiatan dakwah. Apalagi ditinjau dari segi pendekatan sistem (sistem approach), tujuan dakwah merupakan salah satu unsur dakwah . Di mana antara unsur dakwah yang satu dengan yang lain saling membantu, saling mempengaruhi, dan saling berhubungan. (Amin, 2009: 58-59)
Dengan demikian tujuan dakwah sebagai bagian dari seluruh aktivitas dakwah sama pentingnya dengan unsur-unsur lain, seperti subjek dan objek dakwah, metode dan sebagainya. Bahkan lebih dari itu tujuan dakwah sangat menentukan dan berpengaruh terhadap penggunaan metode dan media dakwah, sasaran dakwah sekaligus strategi dakwah juga berpengaruh olehnya (tujuan dakwah). Ini disebabkan karena tujuan merupakan arah gerak yang hendak dituju seluruh aktivitas dakwah. (Amin, 2009: 58-59)
Sumber Referensi
Amin, S. M. (2009). Ilmu Dakwah. Jakarta: Amzah.
Sukayat, T. (2012). Revitalasi Ilmu Dakwah. Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic Studies, 6(2).
Sumber: Jejak Mufassir